TIMES PAMEKASAN, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengumumkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang mengatur setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru berdiri maksimal melayani 2.500 penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, di mana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," kata Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Namun, apabila SPPG telah memiliki juru masak yang terampil, maka bisa dimaksimalkan untuk menjangkau hingga 3.000 penerima manfaat. "Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini," ujar dia.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut, Dadan menambahkan terdapat beberapa peraturan yang mesti diperhatikan oleh seluruh SPPG, pertama, yakni kewajiban menggunakan rapid test untuk mencegah terjadinya keracunan makanan.
"Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan," ucap Dadan.
Selain itu, setiap SPPG juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala pada penjamah makanan agar memahami prinsip-prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.
Dadan juga menekankan agar setiap SPPG segera mempercepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ia menyebutkan hingga 11 November 2025, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat MBG di 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
BGN juga telah merealisasikan anggaran sebesar Rp43,4 triliun atau setara 61,23 persen dari total pagu untuk MBG di tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BGN Rilis Juknis Baru MBG, Tiap SPPG Maksimal Layani 2500 Penerima Manfaat
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |