https://pamekasan.times.co.id/
Berita

IKAPMII Trenggalek Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Guru Dianiaya

Rabu, 05 November 2025 - 10:32
IKAPMII Trenggalek Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Guru Dianiaya Ketua IKAPMII Trenggalek Hadiqun Nuha. (FOTO: Dok Pribadi)

TIMES PAMEKASAN, TRENGGALEKPolres Trenggalek menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Kasus ini mencuat setelah Eko, guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek, melapor ke polisi karena dipukul di depan rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/10/2025) siang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat pembelajaran kelompok, di mana setiap kelompok siswa diizinkan memakai maksimal dua gawai untuk mencari materi pelajaran.

Seorang siswi berinisial N kedapatan menggunakan ponsel untuk keperluan di luar pembelajaran. Eko lalu menegur dan menyita ponsel tersebut sesuai aturan sekolah. “Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Namun, tindakan itu berujung ancaman dari pihak keluarga siswi. Usai pelajaran, Eko menerima telepon bernada tinggi dan ajakan berkelahi. “Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” ujarnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah pulang dari shalat Jumat, Eko didatangi mobil hitam. Seorang pria turun dan langsung memukul kepala Eko dua kali sambil memaki. “Tiba-tiba mobil berhenti, lalu seseorang turun dan langsung memukul kepala saya,” jelasnya.

IKAPMII-Trenggalek-2.jpg

Eko mengaku mengalami sakit pada kepala dan langsung melapor ke polisi. Ia juga menjalani pemeriksaan medis. “Harapan kami, polisi bisa menuntaskan kasus ini agar kejadian seperti ini tidak menimpa guru lain,” ujarnya.

Tindak Lanjut Kepolisian

Satreskrim Polres Trenggalek kemudian memeriksa empat saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, pakaian korban, dan satu telepon genggam.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tersangka resmi kami tahan sejak Senin (3/11/2025) malam,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

Menurut polisi, motif sementara diduga karena keluarga pelaku menuding Eko merusak ponsel siswi. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan hukum.

Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan tindakan Eko sudah sesuai SOP sekolah. “Setiap pagi siswa wajib menyimpan ponsel di loker kelas dan baru boleh mengambilnya setelah jam pelajaran selesai. Jika ingin digunakan, harus ada izin tertulis,” ujarnya.

Amir menyebut penyitaan ponsel bukan hukuman, melainkan bagian dari pembinaan. “Sekolah fleksibel jika orang tua menunjukkan itikad baik,” katanya.

Sikap IKAPMII Trenggalek

Ketua PC IKAPMII Trenggalek Hadiqun Nuha mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami keluarga besar IKAPMII menjura hormat kepada Pak Kapolres,” ujarnya.

Namun, ia meminta proses hukum berjalan profesional, mengingat pelaku merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek dari partai berkuasa. “Kami berharap polisi tidak diintervensi. Pak Guru Eko bagian dari keluarga besar kami,” tegasnya.

IKAPMII juga mendesak agar pelaku dihukum maksimal. “Ini harus jadi pelajaran agar tidak meremehkan profesi guru. Pendisiplinan siswa adalah bentuk kasih sayang,” ujar Hadiqun.

Ia menambahkan, IKAPMII siap mendampingi keluarga Eko. “Kami siap memberi pendampingan hukum. Keluarga sempat ketakutan dan trauma,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pamekasan just now

Welcome to TIMES Pamekasan

TIMES Pamekasan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.