TIMES PAMEKASAN, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun selama semester I 2025.
Ketua BPK RI, Isma Yatun menyebut nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.
"Serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, sebesar Rp43,35 triliun,” ucapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada DPR. IHPS I 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Selain itu, IHPS I 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli.
Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pihaknya turut memberikan opini WTP untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL.
Kemudian, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah (Pemda) memperoleh opini WTP, 53 pemda memperoleh opini WDP dan satu pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).
“BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2024, yang seluruhnya memperoleh opini WTP,” ungkapnya.
Pada semester I 2025, BPK RI disebut turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp71,57 triliun.
Berikutnya ialah penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).
Juga, penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik dan perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
"BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya," ujar Isma Yatun.
"Dengan semangat ‘BPK Bermartabat dan Bermanfaat’, kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPK RI Selamatkan Rp69,21 Triliun Uang Negara Selama Semester I 2025
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |